Dua Bandar Togel Dibekuk, Satu Pelaku Diduga Oknum Bendahara Desa di Tabalong

Perjudian memang memiliki banyak jenis sehingga tak heran jika di Indonesia pun pelaku jui memiliki banyak jenis permainan judi yang bisa dipilih. Namun ketika sudah mencoba judi apapun jenisnya, maka bersiaplah untuk berurusan dengan hukum di negeri ini. Pasalnya sudah jelas tertera dalam Undang-Undang di Indonesia dimana segala macam perjudian merupakan tindakan yang dilarang dan harus diberikan hukuman yang setimpal. Akan tetapi agaknya hukum di Indonesia belum membuat oknum-oknum tak bertanggungjawab merasa jera. Buktinya setiap harinya selalu saja ada laporan tentang perjudian yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Seperti yang dilaporkan dari Provinsi Kalimantan Selatan, tepatnya di Tabalong. Petugas yang merupakan gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya diketahui berhasil meringkus dua orang pria yang disinyalir Bandar judi dengan jenis Toto gelap atau togel. Keduanya ditangkap di TKP, tepatnya di suatu rumah yang terletak di jalan Simpung Layung Kecamatan Muara Uya, Tabalong, pada hari Senin malam (4/1). Dua pelaku yang berhasil diamankan oleh polisi diantaranya memiliki inisial JS dengan usia 36 tahun dan MR yang berusia 57 tahun, dimana keduanya merupakan warga asli Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Tabalong. Menurut keterangan salah satu warga, JS merupakan oknum bendahara Desa Uwie. Bukan hanya dua pelaku yang sudah berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian, melainkan juga sejumlah barang yang diduga kuat sebagai alat bukti. Baran...
Source: Nursing Comments - Category: Nursing Authors: Tags: Berita Source Type: blogs